HPK

16 Jam Jalani Sidang Komisi Kode Etik, Ferdy Sambo Tak Hanya Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ini Sanksi Lainnya

 


16 jam jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.

Dalam sidang yang berakhir hingga Jumat (26/8/2022) dini hari itu, Ferdy Sambo sempat membacakan surat permintaan maafnya pada institusi Polri.

Ferdy Sambo pun mengajukan banding atas putusan Sidang Kode Etik itu.

Namun tak hanya dipecat dari Polri, Ferdy Sambo juga menerima sanksi lainnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan komisi sidang etik Polri menjatuhkan sejumlah saksi dalam putusannya terhadap Irjen Ferdy Sambo yang dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat, terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pertama, sanksi terkait etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi, Jumat (26/8/2022) dinihari.
Kedua, tambah Dedi, yakni sanksi administratif, berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Tentunya yang bersangkutan sudah menjalani di tempat khusus di Mako Brimob Depok selama ini. Jadi nanti jalani sisa waktunya," tutur Dedi.

Lalu, kata Dedi, yang ketiga adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota polri.

Meskipun atas putusan PTDH ini, Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan, sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," katanya, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Selain itu, banding Ferdy Sambo tersebut nantinya kata Dedi, akan diputuskan dalam jangka waktu 21 hari kerja sesuai mekanisme yang ada.

"Nanti, banding adalah jangka waktu 21 hari akan memutuskan ya, keputusannya apakah keputusannya sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan, yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," sambung Dedi.

Putusan setelah pengajuan banding kata Dedi nantinya adalah sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain.

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Artinya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri melalui sidang kode etik yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dinihari.

Atas hal itu, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut.

"Mohon izin ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya, dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Namun mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 (tahun) 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," lanjut dia.

Ferdy Sambo menuturkan, apapun keputusan banding nantinya, dirinya siap untuk melaksanakan keputusan itu.

Apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakannya," katanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel